Total Tayangan Halaman

Senin, 08 Juni 2015

Penanggulanggan Hate Speech

Agar masyarakat lebih berhati_hati dalam menggunakan lisan atau tulisan. Pemerintah bersama-sama dengan DPR untuk memperbaiki UU informasi dalam melakukan transaksi baik langsung maupun melalui media elektronik karena banyak pasal-pasal yang bertentangan dengan hak asasi manusia. Lebih bijak  dalam mengeluarkan kata-kata /steatment atau pernyataan yang bersifat pribadi baik melalui lisan atau tulisan. Ketika akan melakukan pengaduan harap dilampirkan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Minggu, 07 Juni 2015

Faktor Terjadinya hate Speech

Faktor yang menyebabkan terjadinya Hate Speech seperti:
  • Para pelaku melakukan kejahatan karena mungkin didasari oleh suatu alasan kebencian, kecemburuan, atau keinginan untuk diakui oleh kelompok sendiri dengan identitas yang sama
  • Pelaku mungkin tidak memiliki perasaan tertentu tentang sasaran secara individual atas kejahatan yang dilakukannya, tetapi memiliki pikiran atau perasaan bermusuhan tentang suatu kelompok di mana individu korban menjadi anggotanya
  • Pelaku mungkin merasa permusuhan kepada semua orang yang berada di luar kelompok di mana pelaku mengidentifikasi dirinya sendiri;

Macam-macam Hate Speech

Menurut R. Susilo menerangkan bahwa yang dimaksud dari "menghina" adalah "menyerang kehormatan dan nama baik seseorang". Yang terkena dampak hate speech biasanya merasa malu. Menurutnya, penghinaan terhadap satu individu ada 6 macam yaitu
1.   Menista secara lisan
2.   Menista dengan surat/tertulis 
3.   Memfitnah
4.   Penghinaan ringan 
5.   Mengadu secara memfitnah 
6.   Tuduhan secara memfitnah 

Contoh Kasus Penghinaan

Bandung Dihina, Ridwan Kamil Laporkan Akun Twitter @kemalsept ke Polisi

Jumat, 5 September 2014 | 23:47 WIB
Screenshot akun Twitter @ridwankamilRidwan Kamil melaporkan pemilik akun @kemalsept karena dianggap telah menghina Kota Bandung.
BANDUNG, KOMPAS.com — Kata-kata bernada hinaan terhadap Kota Bandung yang dilontarkan pemilik akun Twitter @kemalsept membuat Wali Kota Bandung Ridwan Kamil geram. Melalui akun Twitter-nya, @ridwankamil, pria yang akrab disapa Emil tersebut akan melaporkan pemilik akun @kemalsept ke kepolisian. 

Menurut Emil, kicauan @kemalsept telah melanggar Pasal 27 UU No 11 Tahun 2008 tentang Internet dan Transaksi Elektronik (ITE).

"@kemalsept anda secara resmi sy laporkan ke kepolisian, utk twit2 penghinaan. psl 27 UU 11 thn 2008," tulis Emil dalam akun Twitter-nya, @ridwankamil, Jumat (5/9/2014). 

Adapun isi Pasal 27 UU Nomor 11 Tahun 2008 adalah "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana Pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."Diatur pula dalam KUHP Pasal 282 mengenai kejahatan terhadap kesusilaan.