Total Tayangan Halaman

Senin, 08 Juni 2015

Penanggulanggan Hate Speech

Agar masyarakat lebih berhati_hati dalam menggunakan lisan atau tulisan. Pemerintah bersama-sama dengan DPR untuk memperbaiki UU informasi dalam melakukan transaksi baik langsung maupun melalui media elektronik karena banyak pasal-pasal yang bertentangan dengan hak asasi manusia. Lebih bijak  dalam mengeluarkan kata-kata /steatment atau pernyataan yang bersifat pribadi baik melalui lisan atau tulisan. Ketika akan melakukan pengaduan harap dilampirkan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Minggu, 07 Juni 2015

Faktor Terjadinya hate Speech

Faktor yang menyebabkan terjadinya Hate Speech seperti:
  • Para pelaku melakukan kejahatan karena mungkin didasari oleh suatu alasan kebencian, kecemburuan, atau keinginan untuk diakui oleh kelompok sendiri dengan identitas yang sama
  • Pelaku mungkin tidak memiliki perasaan tertentu tentang sasaran secara individual atas kejahatan yang dilakukannya, tetapi memiliki pikiran atau perasaan bermusuhan tentang suatu kelompok di mana individu korban menjadi anggotanya
  • Pelaku mungkin merasa permusuhan kepada semua orang yang berada di luar kelompok di mana pelaku mengidentifikasi dirinya sendiri;

Macam-macam Hate Speech

Menurut R. Susilo menerangkan bahwa yang dimaksud dari "menghina" adalah "menyerang kehormatan dan nama baik seseorang". Yang terkena dampak hate speech biasanya merasa malu. Menurutnya, penghinaan terhadap satu individu ada 6 macam yaitu
1.   Menista secara lisan
2.   Menista dengan surat/tertulis 
3.   Memfitnah
4.   Penghinaan ringan 
5.   Mengadu secara memfitnah 
6.   Tuduhan secara memfitnah 

Contoh Kasus Penghinaan

Bandung Dihina, Ridwan Kamil Laporkan Akun Twitter @kemalsept ke Polisi

Jumat, 5 September 2014 | 23:47 WIB
Screenshot akun Twitter @ridwankamilRidwan Kamil melaporkan pemilik akun @kemalsept karena dianggap telah menghina Kota Bandung.
BANDUNG, KOMPAS.com — Kata-kata bernada hinaan terhadap Kota Bandung yang dilontarkan pemilik akun Twitter @kemalsept membuat Wali Kota Bandung Ridwan Kamil geram. Melalui akun Twitter-nya, @ridwankamil, pria yang akrab disapa Emil tersebut akan melaporkan pemilik akun @kemalsept ke kepolisian. 

Menurut Emil, kicauan @kemalsept telah melanggar Pasal 27 UU No 11 Tahun 2008 tentang Internet dan Transaksi Elektronik (ITE).

"@kemalsept anda secara resmi sy laporkan ke kepolisian, utk twit2 penghinaan. psl 27 UU 11 thn 2008," tulis Emil dalam akun Twitter-nya, @ridwankamil, Jumat (5/9/2014). 

Adapun isi Pasal 27 UU Nomor 11 Tahun 2008 adalah "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana Pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."Diatur pula dalam KUHP Pasal 282 mengenai kejahatan terhadap kesusilaan. 


Sabtu, 18 April 2015

Penghinaan terhadap Yogyakarta ( Detik.com)

Kasus Penghinaan di Medsos, Florence Dihukum Percobaan dan Denda Rp. 10 Juta

Yogyakarta – Florence Saulina Sihombing, terdakwa penghinaan warga Yogyakarta divonis 2 bulan penjara dan 6 bulan percobaan. Dia dinilai terbukti mendistribusikan informasi elektronik yang memuat penghinaan dan pencemaran nama baik.

Sidang digelar di PN Yogyakarta, selasa (31/3/2015). Flo tidak didampingi oengacara karena pengacara telah mengundurkan diri. Ia hanya didampingi ayahnya.
Sidang dipimpin oleh Bambang Sunanta, hakim anggota Suwarno dan Ikhwan Hendarto. Jaksa Penuntut Umum (JPU) oleh Suwarto.

Undang-Undang Hate speech


Semua penghinaan hanya dapat dituntut jika ada pengaduan dari individu yang terkena dampak penghinaan, kecuali kalau penghinaan tersebut dilakukan kepada seseorang pegawai negeri yang sedang melakukan pekerjaannya secara sah.
Pasal-pasal yang mengatur tindakan hate speech terhadap seseorang semuanya terdapat di dalam Buku I KUHP Bab XVI khususnya pada Pasal 310, 311, 315, 317 dan Pasal 318 KUHP. Sementara penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap pemerintah, organisasi, atau suatu kelompok diatur dalam pasal-pasal khusus, yaitu
  1. Penghinaan terhadap kepala negara asing (Pasal 142 dan Pasal 143 KUHP) 
  2.  Penghinaan terhadap segolongan penduduk/kelompok/organisasi (Pasal 156 dan Pasal 157        KUHP)
  3.  Penghinaan terhadap pegawai agama (Pasal 117 KUHP)
  4.  Penghinaan terhadap kekuasaan yang ada di Indonesia (Pasal 207 dan Pasal 208 KUHP
  5.  

    Hate Speech


      Hate Speech adalah Ucapan kebencian adalah tindakan komunikasi yang dilakukan oleh suatu individu atau kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan, ataupun hinaan kepada individu atau kelompok yang lain dalam hal berbagai aspek seperti ras, warna kulit, etnis, gender, cacat, orientasi seksual, kewarganegaraan, agama, dan lain-lain.

    Dalam arti hukum, Hate speech adalah perkataan, perilaku, tulisan ataupun, pertunjukan yang dilarang karena dapat memicu terjadinya tindakan kekerasan dan sikap prasangka entah dari pihak pelaku Pernyataan tersebut ataupun korban dari tindakan tersebut. Website yang menggunakan atau menerapkan Hate speech ini disebut Hate Site. Kebanyakan dari situs ini menggunakan Forum internet dan Berita untuk mempertegas suatu sudut pandang tertentu.

    Para kritikus berpendapat bahwa istilah Hate speech merupakan contoh modern dari novel Newspeak, ketika Hate speech dipakai untuk memberikan kritik secara diam-diam kepada kebijakan sosial yang di implementasikan dengan buruk dan terburu-buru seakan-akan kebijakan tersebut terlihat benar secara politik.

    Sampai saat ini belum ada pengertian atau definisi secara hukum mengenai apa yang disebut Hate speech dan pencemaraan  nama baik dalam bahasa Indonesia. Dalam bahasa Inggris, pencemaran nama baik diartikan sebagai defamation, libel dan slander yang jika diterjemahkan dalam bahasa Indonesia adalah fitnah (defamation), fitnah lisan (slander), fitnah tertulis (libel. Dalam bahasa Indonesia, belum ada istilah yang sah umtuk membedakan ketiga kata tersebut.