Total Tayangan Halaman

Sabtu, 18 April 2015

Penghinaan terhadap Yogyakarta ( Detik.com)

Kasus Penghinaan di Medsos, Florence Dihukum Percobaan dan Denda Rp. 10 Juta

Yogyakarta – Florence Saulina Sihombing, terdakwa penghinaan warga Yogyakarta divonis 2 bulan penjara dan 6 bulan percobaan. Dia dinilai terbukti mendistribusikan informasi elektronik yang memuat penghinaan dan pencemaran nama baik.

Sidang digelar di PN Yogyakarta, selasa (31/3/2015). Flo tidak didampingi oengacara karena pengacara telah mengundurkan diri. Ia hanya didampingi ayahnya.
Sidang dipimpin oleh Bambang Sunanta, hakim anggota Suwarno dan Ikhwan Hendarto. Jaksa Penuntut Umum (JPU) oleh Suwarto.

Undang-Undang Hate speech


Semua penghinaan hanya dapat dituntut jika ada pengaduan dari individu yang terkena dampak penghinaan, kecuali kalau penghinaan tersebut dilakukan kepada seseorang pegawai negeri yang sedang melakukan pekerjaannya secara sah.
Pasal-pasal yang mengatur tindakan hate speech terhadap seseorang semuanya terdapat di dalam Buku I KUHP Bab XVI khususnya pada Pasal 310, 311, 315, 317 dan Pasal 318 KUHP. Sementara penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap pemerintah, organisasi, atau suatu kelompok diatur dalam pasal-pasal khusus, yaitu
  1. Penghinaan terhadap kepala negara asing (Pasal 142 dan Pasal 143 KUHP) 
  2.  Penghinaan terhadap segolongan penduduk/kelompok/organisasi (Pasal 156 dan Pasal 157        KUHP)
  3.  Penghinaan terhadap pegawai agama (Pasal 117 KUHP)
  4.  Penghinaan terhadap kekuasaan yang ada di Indonesia (Pasal 207 dan Pasal 208 KUHP
  5.  

    Hate Speech


      Hate Speech adalah Ucapan kebencian adalah tindakan komunikasi yang dilakukan oleh suatu individu atau kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan, ataupun hinaan kepada individu atau kelompok yang lain dalam hal berbagai aspek seperti ras, warna kulit, etnis, gender, cacat, orientasi seksual, kewarganegaraan, agama, dan lain-lain.

    Dalam arti hukum, Hate speech adalah perkataan, perilaku, tulisan ataupun, pertunjukan yang dilarang karena dapat memicu terjadinya tindakan kekerasan dan sikap prasangka entah dari pihak pelaku Pernyataan tersebut ataupun korban dari tindakan tersebut. Website yang menggunakan atau menerapkan Hate speech ini disebut Hate Site. Kebanyakan dari situs ini menggunakan Forum internet dan Berita untuk mempertegas suatu sudut pandang tertentu.

    Para kritikus berpendapat bahwa istilah Hate speech merupakan contoh modern dari novel Newspeak, ketika Hate speech dipakai untuk memberikan kritik secara diam-diam kepada kebijakan sosial yang di implementasikan dengan buruk dan terburu-buru seakan-akan kebijakan tersebut terlihat benar secara politik.

    Sampai saat ini belum ada pengertian atau definisi secara hukum mengenai apa yang disebut Hate speech dan pencemaraan  nama baik dalam bahasa Indonesia. Dalam bahasa Inggris, pencemaran nama baik diartikan sebagai defamation, libel dan slander yang jika diterjemahkan dalam bahasa Indonesia adalah fitnah (defamation), fitnah lisan (slander), fitnah tertulis (libel. Dalam bahasa Indonesia, belum ada istilah yang sah umtuk membedakan ketiga kata tersebut.