Hate Speech adalah Ucapan kebencian adalah tindakan komunikasi yang
dilakukan oleh suatu individu atau kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan,
ataupun hinaan kepada individu atau kelompok yang lain dalam hal berbagai aspek
seperti ras, warna kulit, etnis, gender, cacat, orientasi seksual,
kewarganegaraan, agama, dan lain-lain.
Dalam arti hukum, Hate speech adalah
perkataan, perilaku, tulisan ataupun, pertunjukan yang dilarang karena dapat
memicu terjadinya tindakan kekerasan dan sikap prasangka entah dari pihak
pelaku Pernyataan tersebut ataupun korban dari tindakan tersebut. Website yang
menggunakan atau menerapkan Hate speech ini disebut Hate Site. Kebanyakan dari
situs ini menggunakan Forum internet dan Berita untuk mempertegas suatu sudut
pandang tertentu.
Para kritikus berpendapat bahwa istilah Hate
speech merupakan contoh modern dari novel Newspeak, ketika Hate speech dipakai
untuk memberikan kritik secara diam-diam kepada kebijakan sosial yang di
implementasikan dengan buruk dan terburu-buru seakan-akan kebijakan tersebut
terlihat benar secara politik.
Sampai saat ini belum ada pengertian atau
definisi secara hukum mengenai apa yang disebut Hate speech dan pencemaraan nama baik dalam bahasa Indonesia. Dalam bahasa
Inggris, pencemaran nama baik diartikan sebagai defamation, libel dan slander
yang jika diterjemahkan dalam bahasa Indonesia adalah fitnah (defamation),
fitnah lisan (slander), fitnah tertulis (libel. Dalam bahasa Indonesia, belum
ada istilah yang sah umtuk membedakan ketiga kata tersebut.