Total Tayangan Halaman

Sabtu, 18 April 2015

Undang-Undang Hate speech


Semua penghinaan hanya dapat dituntut jika ada pengaduan dari individu yang terkena dampak penghinaan, kecuali kalau penghinaan tersebut dilakukan kepada seseorang pegawai negeri yang sedang melakukan pekerjaannya secara sah.
Pasal-pasal yang mengatur tindakan hate speech terhadap seseorang semuanya terdapat di dalam Buku I KUHP Bab XVI khususnya pada Pasal 310, 311, 315, 317 dan Pasal 318 KUHP. Sementara penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap pemerintah, organisasi, atau suatu kelompok diatur dalam pasal-pasal khusus, yaitu
  1. Penghinaan terhadap kepala negara asing (Pasal 142 dan Pasal 143 KUHP) 
  2.  Penghinaan terhadap segolongan penduduk/kelompok/organisasi (Pasal 156 dan Pasal 157        KUHP)
  3.  Penghinaan terhadap pegawai agama (Pasal 117 KUHP)
  4.  Penghinaan terhadap kekuasaan yang ada di Indonesia (Pasal 207 dan Pasal 208 KUHP
  5.  
     

Penghinaan ditafsirkan sebagai serangan terhadap kehormatan atau nama baik seseorang. Bab XVI Buku II Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memuat banyak ketentuan tentang penghinaan. Mulai dari yang disebut penghinaan, fitnah, penghinaan terhadap pegawai negeri, perbuatan menuduh yang sifatnya memfitnah serta penghinaan terhadap orang yang telah meninggal dunia. 

KUHP juga memuat pasal penghinaan lain, tentang penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden (telah dihapus melalui putusan mahkamah konstitusi), bahkan penghinaan terhadap raja atau kepala negara tersebut.
Orang yang melakukan penghinaan sebagaimana diatur pasal 310 KUHP haruslah menyerang kehormatan atau nama baik  seseorang dengan menuduhkan suatu terhadapnya, dengan tujuan diketahui secara luas. Tindakan ini diancam dengan pidana penjara maksimal sembilan bulan. Jika tindakan ini dilakukan melalui tulisan maka ancaman pidana penjaranya maksimal satu tahun. 

Namun perlu diingat, jika tuduhan terhadap seseorang tersebut dilakukan demi kepentingan umum, agar khalayak mengetahuinya, maka hal itu tidak dapat digolongkan tindak pidana pencemaran nama baik atau penghinaan. 

Selanjutnya, selain dalam KUHP, aturan pidana perbuatan penghinaan telah diatur melalui UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal 27 ayat (3) UU ITE berbunyi : "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik" .

Sanksi terhadap orang yang melakukan perbuatan tersebut, sebagaimana diatur pasal 45 ayat (1) UU ITE, diancam pidana penjara paling lama 6 tahun, serta denda maksimal Rp 1 miliar. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar