Total Tayangan Halaman

Tampilkan postingan dengan label Undang-undang Hate Speech. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Undang-undang Hate Speech. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 18 April 2015

Undang-Undang Hate speech


Semua penghinaan hanya dapat dituntut jika ada pengaduan dari individu yang terkena dampak penghinaan, kecuali kalau penghinaan tersebut dilakukan kepada seseorang pegawai negeri yang sedang melakukan pekerjaannya secara sah.
Pasal-pasal yang mengatur tindakan hate speech terhadap seseorang semuanya terdapat di dalam Buku I KUHP Bab XVI khususnya pada Pasal 310, 311, 315, 317 dan Pasal 318 KUHP. Sementara penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap pemerintah, organisasi, atau suatu kelompok diatur dalam pasal-pasal khusus, yaitu
  1. Penghinaan terhadap kepala negara asing (Pasal 142 dan Pasal 143 KUHP) 
  2.  Penghinaan terhadap segolongan penduduk/kelompok/organisasi (Pasal 156 dan Pasal 157        KUHP)
  3.  Penghinaan terhadap pegawai agama (Pasal 117 KUHP)
  4.  Penghinaan terhadap kekuasaan yang ada di Indonesia (Pasal 207 dan Pasal 208 KUHP
  5.