Semua penghinaan hanya dapat dituntut jika ada
pengaduan dari individu yang terkena dampak penghinaan, kecuali kalau
penghinaan tersebut dilakukan kepada seseorang pegawai negeri yang sedang
melakukan pekerjaannya secara sah.
Pasal-pasal yang mengatur tindakan hate speech terhadap seseorang semuanya
terdapat di dalam Buku I KUHP Bab XVI khususnya pada Pasal 310, 311, 315, 317
dan Pasal 318 KUHP. Sementara penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap
pemerintah, organisasi, atau suatu kelompok diatur dalam pasal-pasal khusus, yaitu
- Penghinaan terhadap kepala negara asing (Pasal 142 dan Pasal 143 KUHP)
- Penghinaan terhadap segolongan penduduk/kelompok/organisasi (Pasal 156 dan Pasal 157 KUHP)
- Penghinaan terhadap pegawai agama (Pasal 117 KUHP)
- Penghinaan terhadap kekuasaan yang ada di Indonesia (Pasal 207 dan Pasal 208 KUHP