Hate Speech adalah Ucapan kebencian adalah tindakan komunikasi yang
dilakukan oleh suatu individu atau kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan,
ataupun hinaan kepada individu atau kelompok yang lain dalam hal berbagai aspek
seperti ras, warna kulit, etnis, gender, cacat, orientasi seksual,
kewarganegaraan, agama, dan lain-lain.
Dalam arti hukum, Hate speech adalah
perkataan, perilaku, tulisan ataupun, pertunjukan yang dilarang karena dapat
memicu terjadinya tindakan kekerasan dan sikap prasangka entah dari pihak
pelaku Pernyataan tersebut ataupun korban dari tindakan tersebut. Website yang
menggunakan atau menerapkan Hate speech ini disebut Hate Site. Kebanyakan dari
situs ini menggunakan Forum internet dan Berita untuk mempertegas suatu sudut
pandang tertentu.
Para kritikus berpendapat bahwa istilah Hate
speech merupakan contoh modern dari novel Newspeak, ketika Hate speech dipakai
untuk memberikan kritik secara diam-diam kepada kebijakan sosial yang di
implementasikan dengan buruk dan terburu-buru seakan-akan kebijakan tersebut
terlihat benar secara politik.
Sampai saat ini belum ada pengertian atau
definisi secara hukum mengenai apa yang disebut Hate speech dan pencemaraan nama baik dalam bahasa Indonesia. Dalam bahasa
Inggris, pencemaran nama baik diartikan sebagai defamation, libel dan slander
yang jika diterjemahkan dalam bahasa Indonesia adalah fitnah (defamation),
fitnah lisan (slander), fitnah tertulis (libel. Dalam bahasa Indonesia, belum
ada istilah yang sah umtuk membedakan ketiga kata tersebut.
Hate Speech dalam Internet
Etika dalam dunia online perlu ditegaskan, mengingat
dunia online merupakan hal yang sudah dianggap penting bagi masyarakat dunia.
Namun, semakin banyak pihak yang menyalahgunakan dunia maya untuk
menyebarluaskan hal-hal yang tidak lazim mengenai sesuatu seperti suku bangsa,
agama, dan ras. Penyebaran berita yang sifatnya fitnah di dunia Internet,
misalnya, menjadi hal yang patut diperhatikan. Internet Serice Provider (ISP)
biasanya menjadi pihak yang dianggap bertanggung jawab atas segala isi yang
mengandung fitnah. Sesungguhnya, isi yang mengandung fitnah berada di luar
tanggung jawab ISP, terlebih ada pihak ketiga yang memasukkannya tanpa sepengetahuan
ISP. Sama halnya seperti manajemen dalam toko buku, dunia internet membedakan
peran antara distributor dan publisher. Dalam hal ini, ISP sekedar bertindak
sebagai publisher yang mengontrak distributor untuk mengelola jaringan mereka.
Hal diataslah yang sering disebut denganLibel yakni sebuah pernyataan atau
ekspresi seseorang yang mengakibatkan rusaknya reputasi orang lain dalam
komunitas tertentu karena ekspresinya itu. Ataupun bisa dala bentuk pembunuhan
karakter dan dalam dunia profesional sekalipun.
Dalam bukunya yang berjudul ‘The New Communication
Tecnology’, Mirabito menyatakan ada 12 ribu pengguna internet yang menjadi
korban kejahatan di internet yang berkenaan dengan: suku, bangsa, ras, agama,
etnik, orientasi seksual, hingga gender. Nyatanya, kemajuan internet berjalan
seiring dengan peningkatan teror di dunia maya. Contoh kasus pada seorang anak
muda berusia 19 tahun yang menggunakan komputer di sekolahnya untuk mengirim
surat elektronik berisi ancaman pembunuhan pada 62 siswa lain yang keturunan
Asia-Amerika. Contoh kasus di atas adalah salah satu contoh kasus mengenai
istilah hate yang sering dihadapi oleh Amerika dan merupakan sebuah dilema dari
kebebasan berekspresi dari first amandement mereka. Kejahatan hate merupakan
masalah serius yang dihadapi oleh Amerika, pada tahun 2001 sendiri terdapat
12.000 individu yang menjadi korban dari kejahatan Hate ini biasanya
dikarenakan ras, etnis, negara asal, agama, atau kepercayaan mereka, orientasi
sex, atau bahkan karena gender mereka.
Di Amerika, pernah muncul sebuah aksi bernama The Hate
Crime Prevention Act of 2003 yang masih diperdebatkan dalam kongres yang
ke-108. Jika aksi ini disahkan kedalam hukum, maka perlindungan dari hate
speech akan semakin terjamin dari lembaga federal. Aksi tersebut didasarkan
pada premis legal yaitu:
Individu yang menjadi target Hate crime akan mencoba untuk pergi keluar batas negara agar tidak menjadi korban penghinaan
Pelaku kejahatan Hate crine akan mencoba untuk pergi melewati batas negara untuk melakukan penghinaan terhadap korban
Individu yang menjadi target Hate crime akan mencoba untuk pergi keluar batas negara agar tidak menjadi korban penghinaan
Pelaku kejahatan Hate crine akan mencoba untuk pergi melewati batas negara untuk melakukan penghinaan terhadap korban
Pelaku mungkin menggunakan artikel, termasuk
komputer yang mampu menyebarkan informasi ke berbagai negara, untuk melakukan
Hate crime
sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Ucapan_kebencian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar