Total Tayangan Halaman

Sabtu, 18 April 2015

Penghinaan terhadap Yogyakarta ( Detik.com)

Kasus Penghinaan di Medsos, Florence Dihukum Percobaan dan Denda Rp. 10 Juta

Yogyakarta – Florence Saulina Sihombing, terdakwa penghinaan warga Yogyakarta divonis 2 bulan penjara dan 6 bulan percobaan. Dia dinilai terbukti mendistribusikan informasi elektronik yang memuat penghinaan dan pencemaran nama baik.

Sidang digelar di PN Yogyakarta, selasa (31/3/2015). Flo tidak didampingi oengacara karena pengacara telah mengundurkan diri. Ia hanya didampingi ayahnya.
Sidang dipimpin oleh Bambang Sunanta, hakim anggota Suwarno dan Ikhwan Hendarto. Jaksa Penuntut Umum (JPU) oleh Suwarto.


Hakim menyatakan terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik melalui jaringan telekomunikasi yang memuat penghinaan dan pencemaran nama baik.

“Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 2 bulan dan denda sebesar Rp. 10 juta, Dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa berakhir percobaan selama 6 bulan berakhir.” Kata Bambang Sunanto.

Barang bukti berupa handphone merek Iphone dan satu buah simcard dikembalikan ke terdakwa. Terdakwa diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp. 5 ribu.

Menurut haikm, hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan dan polemik di masyarakat. Sementara yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan telah meminta maaf kepada Sri Sultan HB X dan masyarakat melalui media sosial. Terdakwa masih kuliah dan berlaku sopan selama persidangan.
Denda yang dijatuhkan kepada terdakwa wajib dibayarkan, jika tidak ia akan menjalani kurungan selama 1 bulan penjara. Flo didakwa melanggar pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1 UU ITE No 11/2008

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU yakni selama 6 bulan kurungan dengan masa percobaan selama 12 bulan serta denda Rp. 10 Juta subsider 3 bulan penjara.
Atas vonis tersebut, Florence menyatakan pikir-pikir. Ia diberi waktu selama 7 hari untuk pikir-pikir atas putusan sidang. Usai sidang, mahasiswi S2 Kenotariatan UGM itu langsung keluar dan enggan memberikan komentar.

Florence dilaporkan aktivis LSM terkait dugaan tindakan pidana pencemaran nama baik kelompok masyarakat sesuai UU ITE, Kamis (27/8/14). Ia menulis makian kepada warga Yogyakarta di media sosial ‘Path’ setelah diberitakan marah-marah di sebuah SPBU karena menyerbobot antrean mobil. Saat itu, Florence mengendarai sepeda motor.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar